BKD mencatat, total honorer Pemprov Jatim saat ini berjumlah 28.258 orang. Mengingat terbatasnya formasi dan keterbatasan anggaran belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30% dari APBD, Pemprov mengusulkan dua skema PPPK: penuh waktu dan paruh waktu.
“Skema paruh waktu ini solusi agar semua honorer tetap bisa diangkat, tanpa melanggar aturan fiskal,” jelas Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni. “Dan yang pasti, gaji mereka tetap sama seperti waktu jadi honorer, tidak ada pemotongan.”
Ia menambahkan, anggaran untuk PPPK paruh waktu sudah aman dalam pos belanja barang dan jasa, sedangkan PPPK penuh waktu dimasukkan dalam belanja pegawai.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                