Kebijakan ini didukung Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono dari Fraksi PKS. Ia menegaskan tidak ada pengurangan hak keuangan.
“Hak keuangannya sama antara paruh waktu dan tidak. Cuma sistem penggajiannya yang berbeda. Tapi soal tunjangan dan hak lainnya, tetap sama,” ujarnya.
Ia juga mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat dalam membiayai PPPK.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                