SURABAYA, PustakaJC.co – Sound horeg kembali jadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram jika menimbulkan gangguan ketertiban umum atau digunakan dalam kegiatan maksiat.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Indra Widya Agustina, menegaskan bahwa sound horeg tetap memiliki nilai budaya yang penting, terutama dalam kegiatan tradisional masyarakat. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (23/7/2025).
“Sound horeg itu sarana penunjang budaya kita. Di Pacitan, misalnya, ada Festival Rontek. Irama pengiring kegiatan itu didukung sound horeg supaya terdengar oleh khalayak luas,” kata Indra saat diwawancara di Gedung DPRD Jatim, Senin, (21/7/2025).