Ia juga menyoroti perlunya perlindungan yang berpihak pada korban, dengan memperkuat pencegahan, edukasi, serta layanan hukum, psikologis, dan sosial yang mudah diakses.
“Segala bentuk kekerasan – fisik, psikis, maupun ekonomi – terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara sistematis,” tambahnya.
Menurut data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, angka perceraian di Jatim sangat tinggi:
•2023: 79.270 kasus
•2024: 79.309 kasus
•Jan–Juni 2025: 38.087 kasus