Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Jawa Timur 2025, yang berlangsung di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan (29/7). Penandatanganan dilakukan oleh Pemprov Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, organisasi perempuan, dan seluruh Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota bersama Pengadilan Agama se-Jatim.
Gubernur Khofifah menekankan pentingnya pendekatan sistemik berbasis pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
“Kita ingin membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak. Tidak sektoral, tapi menyeluruh. Kolaborasi adalah kunci,” tegas Khofifah.