JAKARTA, PustakaJC.co - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dorman yang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Anna, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya karena dinyatakan tidak aktif oleh sistem perbankan. Padahal, tak sedikit dari rekening tersebut digunakan untuk menabung secara jangka panjang atau keperluan musiman seperti pembayaran sekolah, bukan untuk aktivitas yang mencurigakan secara hukum. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Jumat, (1/8/2025).
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran,” ujar Anna di Jakarta, Kamis, (31/7/2025).
Anna menilai perlu adanya klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena alasan administratif biasa dengan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional. PPATK diminta melakukan pemetaan yang lebih mendalam dan bijaksana agar kebijakan tidak menyasar masyarakat umum yang taat hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pemberitahuan berjenjang kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan. Menurutnya, notifikasi bisa disampaikan melalui berbagai kanal seperti email, SMS, maupun aplikasi perbankan agar nasabah bisa segera melakukan konfirmasi atau aktivasi kembali.
Lebih jauh, Anna mengusulkan adanya forum rekonsiliasi yang melibatkan PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini secara menyeluruh. Hal ini penting agar penegakan aturan tetap memperhatikan hak nasabah yang sah.
Selain itu, Anna menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi mengenai apa itu rekening dorman, bagaimana status itu bisa terjadi, dan apa konsekuensinya perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami dan bisa melakukan antisipasi sejak dini.
“Kami mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” pungkasnya.
DPR RI berharap PPATK dan seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan bisa menerapkan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (ivan)