Meski struktur hukumnya belum final, Muhadjir memastikan bahwa persiapan di lapangan sudah mulai berjalan. Kemenag pun disebut telah memulai proses transisi secara bertahap.
“Di lapangan sudah mulai ada persiapan, termasuk berkemas-kemas dari Kemenag ke badan penyelenggara. Sementara itu, payung hukumnya sedang disusun agar proses bisa berjalan simultan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas waktu hingga November 2025 bagi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, untuk menyelesaikan keputusan administratif dan skema pembiayaan.
“Kalau deadline dari Pemerintah Saudi itu November, semua keputusan, termasuk soal pembiayaan, harus sudah final,” katanya.