SURABAYA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Sepanjang 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, petugas melakukan 106 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,36 miliar.
Keberhasilan ini tak lepas dari strategi baru DJBC melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal. Dua satgas ini memperkuat pengawasan di jalur rawan masuknya barang impor ilegal dan keluarnya barang ekspor ilegal. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (10/8/2025).
“Operasi dilakukan masif dari hulu ke hilir. Pabrik rokok ilegal menjadi target utama, diikuti pedagang yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, Sabtu, (9/8/2025).
Ia menegaskan operasi ini tidak sekadar mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman barang berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.