SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan langkah strategis memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem perekrutan yang adil, responsif gender, dan inklusif. Langkah ini menjadikan Jatim sebagai daerah percontohan nasional dengan dukungan penuh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), ILO, Jaringan Buruh Migran, dan APINDO.
Lokakarya multipihak yang digelar 12–14 Agustus 2025 di Surabaya ini fokus pada pembangunan sistem pengawasan terpadu dan peningkatan kesejahteraan PMI, terutama di sektor rumah tangga yang menjadi dominasi penempatan pekerja migran asal Jatim. Dilansir dari bhirawahonline.co.id, Rabu, (13/8/2025).
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan bahwa pada 2024 tercatat 79.339 PMI asal Jatim bekerja di luar negeri, di mana 71,27% di sektor rumah tangga, baik sebagai pekerja domestik maupun caregiver.
“Potensi SDM Jawa Timur adalah aset strategis dalam pembangunan, namun kita juga harus memastikan mereka bekerja secara layak dan terlindungi. Pelindungan terhadap pekerja migran bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi,” tegasnya.