Ia menegaskan, relaksasi kenaikan PBB-P2 berlaku untuk semua kabupaten/kota di Jawa Timur. Bahkan, ia dan Wakil Gubernur akan terus memantau data di setiap daerah. “Seperti di Jombang, ini jadi evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” tambahnya.
Khofifah menjelaskan, relaksasi pajak merupakan bentuk empati pemerintah daerah terhadap rakyat.
“Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi wujud nyata keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” jelasnya.