Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan ada mekanisme hukum untuk mengajukan banding jika merasa keberatan.
“Mungkin ada beberapa kasus pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau jangan takut menyalurkan aspirasi,” tegasnya.
Khofifah berharap kebijakan PBB bisa menjadi kontrak sosial yang harmonis antara rakyat dan pemerintah.
“Intinya, harus ada titik temu yang harmonis. Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, sementara pemerintah kabupaten/kota menerjemahkannya menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat,” pungkas Gubernur Jatim ini. (ivan)