Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus Tingkatkan Kepatuhan

pemerintahan | 03 September 2025 18:38

 

UMKM tetap mendapat insentif. Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas dari PPh, sedangkan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar hanya dikenai tarif final 0,5 persen. Pekerja berpenghasilan di bawah Rp60 juta setahun juga tetap bebas PPh Pasal 21.

 

“Kami terus menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Kalau mereka kena PPh Badan bisa 22 persen, maka kami berikan tarif final jauh lebih rendah untuk mendukung mereka,” tegas Sri Mulyani.

 

Selain itu, sistem perpajakan akan diperkuat melalui integrasi data dan penyempurnaan Coretax, sehingga pengelolaan lebih transparan, adil, dan efisien.