JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) mendapat lampu hijau dari Kemenpan RB terkait usulan formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu. Total 191.296 formasi resmi disetujui.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyebut persetujuan ini menjadi langkah penting dalam peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (7/9/2025).
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, (6/9/2025).
Adapun rincian formasi terdiri dari 78.480 guru Ahli Pertama, 56.701 guru Ahli Muda, dan 56.115 guru Ahli Madya. Namun, Fesal menegaskan, formasi ini masih bersifat gelondongan dan harus dipetakan ulang sesuai kebutuhan di daerah hingga per mata pelajaran.
Selain itu, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM). Sertifikat kelulusan mereka berlaku hanya dua tahun, sehingga perlu segera diproses agar tidak kedaluwarsa.
“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik pengakuan profesional maupun administratif,” tegas Fesal. (ivan)