Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda APBD 2026

pemerintahan | 10 September 2025 18:10

 

Bupati Sanusi menyampaikan bahwa APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi menjamin kesinambungan pembangunan, selaras dengan RKP Nasional, Kebijakan Ekonomi Makro, dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026. Penyusunan APBD juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang, berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Dalam penyusunan APBD 2026, pengalokasian anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, skala prioritas, serta kebutuhan daerah. Anggaran difokuskan pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, belanja untuk urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan (mandatory spending), dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

 

APBD 2026 juga diarahkan untuk sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat agar pembangunan lebih efektif, terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kebijakan belanja nasional menekankan ketahanan domestik dalam penyediaan pangan dan energi serta mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan merata.