Lebih lanjut, penandaan (tagging) belanja diarahkan pada:
• Belanja fungsi pendidikan.
• Belanja infrastruktur pelayanan publik.
• Standar Pelayanan Minimal.
• Penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim.
• Pengendalian inflasi.
• Pemanfaatan hasil pajak daerah seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah.
Bupati Sanusi juga menekankan penguatan peran BUMD, Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan lima prioritas pembangunan 2026:
1. Pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya saing SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
2. Peningkatan perekonomian melalui pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan anti korupsi.
4. Penanganan gangguan ketentraman, pembangunan karakter masyarakat, dan perlindungan sosial.
5. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, dan ketangguhan bencana.