Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan program ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 85 Tahun 2023. Program ini ditujukan untuk buruh pabrik rokok serta keluarga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial lain di tahun anggaran yang sama.
Dari total 8.767 penerima, 3.729 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 5.038 orang lainnya keluarga miskin dan rentan miskin. Setiap penerima menerima BLT sebesar Rp1.400.000 yang disalurkan dalam dua tahap: Rp600.000 pada tahap pertama dan Rp800.000 pada tahap kedua di bulan Desember 2025.
Selain BLT, Pemkot juga menyalurkan peralatan usaha bagi 680 penerima. Bantuan ini mendukung masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi, mencakup usaha laundry, kuliner, tata rias, menjahit, minuman/jus, cake/bakery, dan usaha lainnya.