SURAKARTA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan, negara berkewajiban menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya tanpa diskriminasi.
“Layanan kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan memperkuat sistem layanan agar masyarakat dapat mengakses pengobatan maupun rehabilitasi,” kata Ghufron, dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (17/9/2025).
Data BPJS Kesehatan mencatat peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi, mencapai 7,5 juta kasus dengan pembiayaan Rp3,5 triliun.