Tunjangan rumah DPRD DKI sebelumnya menuai sorotan. Pimpinan DPRD mendapat Rp78,8 juta per bulan, sementara anggota Rp70,4 juta per bulan, sesuai Kepgub DKI Nomor 415 Tahun 2022. Kebijakan ini juga pernah memicu aksi demo warga.
Dasar hukumnya merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Bima menegaskan, setiap daerah memiliki kemampuan fiskal berbeda sehingga tidak mungkin ada keseragaman.
“Kondisi daerah itu variatif, jadi tidak bisa dipukul rata,” tegasnya. (ivan)