SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh program kesejahteraan dan bantuan sosial berjalan adil dan maksimal.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui kebijakan yang membatasi pengisian maksimal 3 Kartu Keluarga (KK) per rumah tinggal, sebagaimana diatur dalam SE Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (28/9/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penataan ini adalah upaya terukur untuk memperketat akurasi data penerima manfaat. Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Pemkot agar setiap bantuan—mulai dari sekolah gratis hingga dukungan bagi keluarga miskin dan pra-miskin—benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak.