Tambang tersebut beroperasi di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dengan luas izin pertambangan (IUP OP) 6,65 hektar dan luas area yang telah dibuka mencapai 2,49 hektar. Perusahaan memiliki tenaga kerja lokal sebanyak sembilan orang dan telah mematuhi kewajiban pajak daerah hingga Desember 2024. Produksi pertambangan tercatat 198.000 ton per tahun sesuai dokumen FS tahun 2016.
Aris menambahkan, sesuai arahan DPRD, audit teknis dan administratif akan dijalankan secara transparan dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Perusahaan telah menghentikan sementara aktivitas penambangan, dan kami akan meninjau langkah-langkah perbaikan untuk menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar,” ujarnya.