KOTA BATU, PustakaJC.co - Kesenian tradisional Sanduk akhirnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Seni Sanduk sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, menandai keberhasilan perjuangan panjang para seniman Kota Batu dalam melestarikan identitas budaya daerah.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada Wali Kota Batu, Nurochman, dalam acara penetapan 46 Warisan Budaya Takbenda tahun 2026 di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu, (22/2/2026).
“Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap Seni Sanduk sebagai kekayaan budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang di tengah masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman, dikutip dari bhirawa.co.id, Selasa, (24/2/2026).