“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih lega dan termotivasi untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk masyarakat dan juga pendapatan daerah,” ujar Khofifah, Selasa (30/9/2025).
Bentuk Pembebasan Pajak Kendaraan di Jatim 2025
1. Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
2. Pembebasan pengesahan PKB progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 khusus untuk kendaraan roda dua dengan kategori tertentu.
Kebijakan ini menyasar berbagai kalangan, termasuk pengendara motor pribadi hingga ojek online (ojol) yang selama ini menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Jawa Timur.