Harapan Pemprov Jatim
Khofifah menegaskan, program ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam membangun Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.
“Jangan lewatkan momentum pembebasan pajak daerah ini. Mari kita bangun kesadaran bersama, tertib bayar pajak demi kemajuan Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan beban keuangan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam memperkuat keuangan daerah demi pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan publik di Jawa Timur.
Catat Tanggalnya!
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB berlaku mulai 1 Oktober – 30 November 2025 di seluruh Jawa Timur. Wajib pajak bisa langsung memanfaatkan layanan ini di Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat online. (int)