Kado Spesial HUT ke-80 Jawa Timur: Pajak Kendaraan Gratis, Denda Dihapus, Potensi Rp29 Triliun Masuk Kas Daerah!

pemerintahan | 01 Oktober 2025 14:38

Kado Spesial HUT ke-80 Jawa Timur: Pajak Kendaraan Gratis, Denda Dihapus, Potensi Rp29 Triliun Masuk Kas Daerah!
Pemprov Jawa Timur memberikan kado HUT ke-80 dengan program pembebasan pajak kendaraan, penghapusan denda, dan keringanan PKB hingga November 2025. Simak detail aturan, target penerimaan, dan siapa saja yang bisa memanfaatkannya. (Foto dok Bapenda Jatim)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kabar gembira datang untuk masyarakat Jawa Timur! Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

 

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/313/KPTS/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

 

Menurut Khofifah, kebijakan ini dihadirkan sebagai kado istimewa bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih lega dan termotivasi untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk masyarakat dan juga pendapatan daerah,” ujar Khofifah, Selasa (30/9/2025).

 

Bentuk Pembebasan Pajak Kendaraan di Jatim 2025

1. Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

2. Pembebasan pengesahan PKB progresif.

3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 khusus untuk kendaraan roda dua dengan kategori tertentu.

 

Kebijakan ini menyasar berbagai kalangan, termasuk pengendara motor pribadi hingga ojek online (ojol) yang selama ini menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Jawa Timur.

 

Target dan Potensi Penerimaan Daerah

Dari program ini, Pemprov Jawa Timur menargetkan penerimaan daerah yang signifikan:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB menyasar 488 ribu objek kendaraan, dengan nilai pembebasan Rp63,75 miliar dan potensi penerimaan mencapai Rp1,901 triliun.

 

Pembebasan tunggakan pokok PKB roda dua tahun 2024 mencakup 6.294 objek, nilai pembebasan Rp46,5 juta, dengan potensi penerimaan Rp1,19 miliar.

 

Khusus ojek online, terdapat 7.380 kendaraan roda dua yang mendapat keringanan, dengan nilai PKB Rp245 juta dan potensi penerimaan Rp1,78 miliar.

 

Secara total, kebijakan ini menyasar 1,123 juta objek kendaraan, dengan total pembebasan Rp65 miliar dan potensi penerimaan daerah mencapai Rp29,4 triliun.

 

Harapan Pemprov Jatim

Khofifah menegaskan, program ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam membangun Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.

 

“Jangan lewatkan momentum pembebasan pajak daerah ini. Mari kita bangun kesadaran bersama, tertib bayar pajak demi kemajuan Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.

 

Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan beban keuangan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam memperkuat keuangan daerah demi pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan publik di Jawa Timur.

 

Catat Tanggalnya!

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB berlaku mulai 1 Oktober – 30 November 2025 di seluruh Jawa Timur. Wajib pajak bisa langsung memanfaatkan layanan ini di Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat online. (int)