Pemutihan Pajak Tahap II Jatim, 10 Platform Ojol Ikut Skema

pemerintahan | 01 Oktober 2025 14:56

Pemutihan Pajak Tahap II Jatim, 10 Platform Ojol Ikut Skema
Saat jumpa pers pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-80 Provinsi Jatim di Kantor Bapenda Jatim, Rabu, (1/10/2025). (dok jatimpos)

SURABAYA, Pustaka.JC.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi membuka pemutihan pajak tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, menertibkan data kendaraan, sekaligus menyambut HUT ke-80 Jatim.

 

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan kebijakan meliputi: bebas sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB 2024 ke bawah untuk sepeda motor roda dua penerima bansos (DTSEN/P3KE) dan kendaraan ojol, serta sepeda motor roda tiga. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (1/10/2025).

 

“Verifikasi penerima bansos melalui aplikasi DTSEN di loket verifikator. Jika belum bisa, bisa menghubungi Dinas Sosial setempat,” kata Kresna. Mekanisme “satu plus satu” juga berlaku: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan anggota keluarga dalam satu KK.