SURABAYA, Pustaka.JC.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi membuka pemutihan pajak tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini digelar untuk meringankan beban masyarakat, menertibkan data kendaraan, sekaligus menyambut HUT ke-80 Jatim.
Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan kebijakan meliputi: bebas sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB 2024 ke bawah untuk sepeda motor roda dua penerima bansos (DTSEN/P3KE) dan kendaraan ojol, serta sepeda motor roda tiga. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (1/10/2025).
“Verifikasi penerima bansos melalui aplikasi DTSEN di loket verifikator. Jika belum bisa, bisa menghubungi Dinas Sosial setempat,” kata Kresna. Mekanisme “satu plus satu” juga berlaku: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan anggota keluarga dalam satu KK.
Bagi ojol, platform yang masuk skema ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
“Semua yang beroperasi di Jatim untuk usaha akan kita beri kebijakan,” tegas Kresna.
Dukungan datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan tunggakan SWDKLLJ tahun lalu untuk kategori roda dua P3KE/DTSEN, roda dua ojol, dan roda tiga hanya dipungut satu tahun, sisanya digratiskan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung pelaksanaan di lapangan.
“Jika ada kendala di Samsat atau lokasi pembayaran, silakan lapor petugas,” ujarnya. (ivan)