Ia merinci, syarat pembentukan dinas baru antara lain PAD minimal 50 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, serta inflasi terkendali 1,5–3,5 persen dalam dua tahun terakhir.
“Karena syarat itu belum sepenuhnya terpenuhi, maka opsi terbaik adalah memperkuat Disbudpar dengan nomenklatur baru,” kata Gubernur Jatim itu.
Saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim sudah diampu oleh dua bidang di Disbudpar: Bidang Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Transformasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Jawa Timur untuk memperkuat ekosistem pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif sekaligus. (ivan)