SURABAYA, PustakaJC.co — Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Hermin, S.Pd.I., M.Pd., dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin, (6/10/2025), dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (7/10/2025).
Menurut Hermin, perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah yang harus diambil sesuai regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, ia menegaskan bahwa transformasi ini tidak boleh berhenti pada perubahan administratif semata.
“Perubahan nomenklatur harus dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada UMKM, koperasi, dan sektor pertanian,” tegasnya.