Pasar Ilegal di Tanjungsari Terancam Disegel, DPRD Surabaya Pasang Deadline Akhir Oktober

pemerintahan | 10 Oktober 2025 04:52

 

Menurutnya, DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi lapangan. Penertiban juga menyasar sekitar 20 hingga 30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan dan tidak termasuk area pasar resmi.

 

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasional dibatasi dari pukul 04.00–13.00. Kami akan pasang plakat besar agar masyarakat tahu aturannya,” tambah Machmud.

 

Selain itu, DPRKPP diminta menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari No. 74 yang digunakan sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin.

 

“Jika hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangannya wajib dihentikan. Hasil evaluasi harus diserahkan paling lambat 31 Oktober,” tandasnya.