SURABAYA, PustakaJC.co — Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan pasar ilegal di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Dewan mendesak Pemkot segera menertibkan aktivitas perdagangan tanpa izin tersebut, dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025.
Rapat koordinasi yang digelar Kamis, (9/10/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, dihadiri perwakilan dari DPRKPP, Satpol PP, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).
Machmud menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 11 Agustus 2025, yang telah merekomendasikan penyegelan pasar tanpa izin di Jalan Tanjungsari No. 77.
“Surat perintah penertiban sudah diberikan, dan isinya jelas: penyegelan. Tidak bisa lagi ditunda,”tegas Machmud.