Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Febrina Kusumawati membenarkan bahwa sejumlah pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi syarat perizinan sesuai perda.
“Beberapa lokasi hanya memiliki 19 sampai 40 pedagang, padahal minimal harus 200 pedagang untuk bisa disebut pasar resmi,” ungkap Febrina.
Ia menambahkan, dari empat titik pasar yang dipantau, lokasi di nomor 77 memiliki potensi penutupan paling besar karena tak memenuhi ketentuan izin.
“SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP, tinggal eksekusi oleh Satpol PP,” ujarnya.
Febrina memastikan, Pemkot tetap memberi ruang bagi pedagang agar direlokasi ke pasar resmi milik PD Pasar Surya, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib tanpa melanggar aturan. (ivan)