SURABAYA, PustakaJC.co — Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan pasar ilegal di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Dewan mendesak Pemkot segera menertibkan aktivitas perdagangan tanpa izin tersebut, dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025.
Rapat koordinasi yang digelar Kamis, (9/10/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, dihadiri perwakilan dari DPRKPP, Satpol PP, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).
Machmud menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 11 Agustus 2025, yang telah merekomendasikan penyegelan pasar tanpa izin di Jalan Tanjungsari No. 77.
“Surat perintah penertiban sudah diberikan, dan isinya jelas: penyegelan. Tidak bisa lagi ditunda,”tegas Machmud.
Menurutnya, DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi lapangan. Penertiban juga menyasar sekitar 20 hingga 30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan dan tidak termasuk area pasar resmi.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasional dibatasi dari pukul 04.00–13.00. Kami akan pasang plakat besar agar masyarakat tahu aturannya,” tambah Machmud.
Selain itu, DPRKPP diminta menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari No. 74 yang digunakan sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangannya wajib dihentikan. Hasil evaluasi harus diserahkan paling lambat 31 Oktober,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Febrina Kusumawati membenarkan bahwa sejumlah pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi syarat perizinan sesuai perda.
“Beberapa lokasi hanya memiliki 19 sampai 40 pedagang, padahal minimal harus 200 pedagang untuk bisa disebut pasar resmi,” ungkap Febrina.
Ia menambahkan, dari empat titik pasar yang dipantau, lokasi di nomor 77 memiliki potensi penutupan paling besar karena tak memenuhi ketentuan izin.
“SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP, tinggal eksekusi oleh Satpol PP,” ujarnya.
Febrina memastikan, Pemkot tetap memberi ruang bagi pedagang agar direlokasi ke pasar resmi milik PD Pasar Surya, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib tanpa melanggar aturan. (ivan)