SURABAYA, PustakaJC.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice Plus sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).
Acara ini dihadiri seluruh kepala daerah, jaksa tinggi, serta jaksa negeri se-Jawa Timur. Menurut Khofifah, Restorative Justice Plus bukan sekadar penyelesaian damai, tetapi juga mencakup bimbingan sosial dan pemulihan komunitas pasca-penyelesaian kasus.
“Yang penting bukan hanya perdamaian, tapi langkah setelahnya. Restorative Justice Plus menguatkan masyarakat agar tidak kembali pada persoalan yang sama,” tegas Khofifah.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk membentuk tim paralegal atau ahli hukum non-litigasi agar penerapan keadilan restoratif berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pendekatan hukum seperti ini akan menciptakan keadilan yang seimbang dan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Khofifah menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mekanisme Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait yang menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. Ia menyebut, konsep Restorative Justice Plus sejalan dengan visi pembangunan Jember yang menempatkan manusia dan keadilan sosial sebagai pusat kebijakan daerah.
“Hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan. Ini langkah bersama untuk menciptakan Jember dan Jawa Timur yang lebih berkeadilan,” ujar Fawait.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga kehangatan sosial dan keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat. (ivan)