Menkeu juga menyebut, tidak perlu ada rapat khusus dengan BI maupun pemerintah daerah untuk membahas hal ini. Ia menilai, karena sumber data berasal dari perbankan, BI-lah yang memiliki otoritas penuh terhadap validitasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkap masih ada sejumlah pemda yang menempatkan dananya di rekening giro, bukan dalam bentuk deposito. Kondisi ini membuat bunga yang diterima menjadi lebih rendah.
“Ada yang ngaku uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” ujarnya.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                