Selain itu, Nusron juga menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan tanah terlantar bagi kepentingan publik.
“Tanah terlantar akan dibagikan ke rakyat untuk ditanami, dan sebagian untuk program prioritas seperti ketahanan pangan, sekolah, sawah, singkong, dan etanol,” ujarnya.
Berdasarkan data ATR/BPN, total lahan dalam sengketa mencapai 689 kasus, dengan sekitar 48 persen telah terselesaikan. Sisanya, masih dalam proses penanganan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.
“Masalah tanah ini menyangkut semua pihak. Jadi harus bahu-membahu antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” pungkas Nusron. (ivan)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                