Buruh Jatim Desak Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen

pemerintahan | 28 Oktober 2025 05:20

Buruh Jatim Desak Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen
Ilustrasi buruh Jatim desak UMK 2026 naik 8,5 - 10,5 persen. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Serikat pekerja di Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Aksi besar akan digelar pada 30 Oktober 2025 untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

 

Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nurudin Hidayat menyebut, tuntutan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jatim. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (28/10/2025).

 

“Perjuangan ini akan kami sampaikan lewat aksi KSPI Jatim akhir Oktober,” ujarnya, Senin, (27/10/2025).