SURABAYA, PustakaJC.co – Serikat pekerja di Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Aksi besar akan digelar pada 30 Oktober 2025 untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nurudin Hidayat menyebut, tuntutan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jatim. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (28/10/2025).
“Perjuangan ini akan kami sampaikan lewat aksi KSPI Jatim akhir Oktober,” ujarnya, Senin, (27/10/2025).
Meski demikian, buruh tetap bersyukur atas perubahan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang UMK 2025 yang memberi tambahan kenaikan bagi tujuh daerah, termasuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang.
“Setidaknya, perubahan itu jadi dasar yang lebih baik untuk UMK 2026,” tambahnya.
Saat ini, UMK Surabaya tertinggi Rp 5.032.635, disusul Gresik Rp 4.943.763, sementara Situbondo terendah Rp 2.335.209.
“Besaran itu hanya cukup bagi buruh lajang masa kerja nol sampai satu tahun. Kami berharap kenaikan 8,5–10,5 persen bisa diberlakukan di semua 38 kabupaten/kota,” tegas Nurudin. (ivan)
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                