Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan bahwa tanah waduk tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait nama Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menjelaskan maknanya.
“Tirta itu air. Air seharusnya dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Semoga waduk ini menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga sekitar,” tuturnya. (ivan)