Waduk Senilai Rp176 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Solusi Banjir Wiyung

pemerintahan | 14 November 2025 05:00

Waduk Senilai Rp176 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Solusi Banjir Wiyung
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan pers seusai acara serah terima aset waduk UNESA. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima aset waduk senilai Rp176 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Waduk seluas 21.832 meter persegi yang berada di depan Kampus UNESA Lidah Wetan itu kini kembali menjadi milik Pemkot setelah bertahun-tahun dikuasai pihak lain.

 

Penyerahan aset yang kini dinamai Taman Tirtha Adhyaksa itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Gazebo UNESA, Kamis, (13/11/2025).

 

“Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim waduk yang selama ini tidak bisa kita apa-apakan karena dikuasai orang lain kini resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, dikutip dari jatimpos.co, Jumat, (14/11/2025).

 

 

 

Eri menjelaskan, status kepemilikan waduk yang tidak jelas selama ini menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Wiyung. Karena tak bisa dikelola, air waduk kerap meluap dan menggenangi pemukiman warga.

 

“InsyaAllah setelah waduk ini kita kelola, airnya tidak akan lagi meluap ke kampung. Kita buatkan saluran langsung menuju sungai tengah Wiyung,” tegasnya.

 

Eri menambahkan, keberhasilan ini bukan yang pertama. Kejaksaan juga telah membantu Pemkot menyelamatkan sejumlah aset penting seperti Gedung Gelora Pancasila.

 

“Ini bukti bahwa keberhasilan bukan hasil kerja satu pihak. Hidup itu harus berkolaborasi dan bersinergi. Dari situlah muncul kebaikan dan kesejahteraan,” ujarnya.

 

 

 

Ke depan, Pemkot akan menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Rencana penataan meliputi pembangunan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air.

 

“Masyarakat nanti bisa olahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan jadi wajah baru waduk UNESA,” kata Eri.

 

Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyebut penyelamatan aset negara merupakan bagian dari mandat konstitusional kejaksaan.

 

“Keberhasilan ini adalah buah kerja keras jajaran kami di bidang Pidsus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang bekerja profesional dan objektif,” ujarnya.

 

 

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan bahwa tanah waduk tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

 

Terkait nama Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menjelaskan maknanya.

 

“Tirta itu air. Air seharusnya dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Semoga waduk ini menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga sekitar,” tuturnya. (ivan)