JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka peluang legalisasi usaha pakaian bekas impor atau thrifting. Ia menilai pembiaran barang ilegal masuk ke pasar domestik hanya akan memukul pelaku industri dalam negeri.
Saat ditemui di Jakarta, Kamis, (20/11/2025), Purbaya menegaskan sikapnya.
“Barang masuk ilegal tetap saya hentikan. Saya tidak peduli pedagangnya mau bayar pajak atau tidak,” ujar Purbaya, dikutip dari suarasurabaya.net, Jumat, (21/11/2025).
Menurutnya, jika pasar dikuasai produk impor ilegal, UMKM tekstil dan produsen lokal tidak akan merasakan manfaat ekonomi.
“Kalau pasar kita dibanjiri produk asing, pelaku usaha domestik tidak dapat untung,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, perwakilan pedagang pakaian bekas impor mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha thrifting dilegalkan dengan alasan mereka juga bagian dari UMKM. Mereka bahkan menyatakan siap membayar pajak bila pemerintah memberi izin.
Purbaya memastikan larangan impor pakaian bekas justru untuk menghidupkan kembali UMKM tekstil, meningkatkan daya saing produk lokal, dan membuka lapangan kerja baru. Ia optimistis pasar domestik akan kembali dipenuhi produk buatan Indonesia setelah peredaran pakaian bekas impor diberantas. (ivan)