Ia percaya proses perumusan UMP dan UMK 2026 melibatkan banyak pihak yang memahami kebutuhan buruh sekaligus kemampuan dunia usaha. Karena itu, ia optimistis keputusan pemerintah provinsi akan menghasilkan angka yang adil bagi kedua pihak.
Eri juga menegaskan bahwa kenaikan upah perlu dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, standar produktivitas harus dirumuskan secara jelas agar kenaikan upah sejalan dengan performa pekerja.
“Ketika UMP atau UMK naik, produktivitas harus jelas. Berapa jam bekerja, hasilkan berapa, itu perlu ditetapkan. Saya yakin Gubernur Khofifah sudah mempertimbangkan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi UMP 2026 sedang disusun dengan mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan Putusan MK Nomor 168 sebagai dasar hukum penetapan kenaikan upah minimum. (ivan)