Perda PDRD Diperbarui untuk Optimalkan Pendapatan dan Layanan Pajak

pemerintahan | 28 November 2025 18:20

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa revisi Perda PDRD merupakan inisiatif Pemprov Jatim. Tujuannya, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak serta retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

 

Menurut Khofifah, sejumlah substansi penting disesuaikan setelah evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya dan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan skema pajak yang lebih adil, efektif, dan selaras dengan kebutuhan fiskal Jawa Timur.

 

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penyesuaian terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), MBLB bukan merupakan kewenangan provinsi, tetapi menjadi kewenangan kabupaten/kota.