Isu Pajak Alat Berat (PAB) menjadi salah satu perdebatan dalam pembahasan. Pada awalnya, Pemprov Jatim mengusulkan agar PAB tidak dipungut mulai 2025 karena dinilai kurang potensial. Namun, setelah pembahasan dengan Bapemperda DPRD Jatim, disepakati bahwa PAB tidak dihapus, melainkan penerapannya ditunda hingga 2029.
Masa penundaan ini dipakai untuk pendataan dan pemutakhiran objek pajak. Jika ditemukan potensi signifikan, pungutan PAB bisa dimulai lebih cepat melalui keputusan gubernur.
“Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 Objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya,” pungkas Gubernur Jatim ini. (ivan)