SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis, (27/11/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi regulasi tersebut. Blegur meminta agar seluruh masukan fraksi segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (28/11/2025).
“Semua saran, masukkan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa revisi Perda PDRD merupakan inisiatif Pemprov Jatim. Tujuannya, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak serta retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Menurut Khofifah, sejumlah substansi penting disesuaikan setelah evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya dan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan skema pajak yang lebih adil, efektif, dan selaras dengan kebutuhan fiskal Jawa Timur.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penyesuaian terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), MBLB bukan merupakan kewenangan provinsi, tetapi menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Karena itu, pengaturan MBLB dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dinilai tidak tepat dan harus diubah.
“Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah,” jelas Khofifah.
Pada sektor retribusi, Pemprov Jatim melakukan peninjauan ulang tarif serta menambah beberapa objek retribusi. Langkah ini diambil untuk memastikan tarif retribusi lebih mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, sekaligus membuka peluang optimalisasi PAD.
Isu Pajak Alat Berat (PAB) menjadi salah satu perdebatan dalam pembahasan. Pada awalnya, Pemprov Jatim mengusulkan agar PAB tidak dipungut mulai 2025 karena dinilai kurang potensial. Namun, setelah pembahasan dengan Bapemperda DPRD Jatim, disepakati bahwa PAB tidak dihapus, melainkan penerapannya ditunda hingga 2029.
Masa penundaan ini dipakai untuk pendataan dan pemutakhiran objek pajak. Jika ditemukan potensi signifikan, pungutan PAB bisa dimulai lebih cepat melalui keputusan gubernur.
“Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 Objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya,” pungkas Gubernur Jatim ini. (ivan)