Karena itu, pengaturan MBLB dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dinilai tidak tepat dan harus diubah.
“Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah,” jelas Khofifah.
Pada sektor retribusi, Pemprov Jatim melakukan peninjauan ulang tarif serta menambah beberapa objek retribusi. Langkah ini diambil untuk memastikan tarif retribusi lebih mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, sekaligus membuka peluang optimalisasi PAD.