Purbaya merinci, DJBC menjalankan strategi pengawasan dalam tiga tahap: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat dan analisis data lintas kementerian dilakukan untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal.
Pada clearance, DJBC menggunakan Gamma Ray, X-Ray, dan patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan.
Pada post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan melakukan audit untuk mendeteksi pelanggaran secara menyeluruh.