Pemkot Surabaya Kian Tegas, 112 Jukir Liar Ditindak dalam 14 Hari

pemerintahan | 13 Desember 2025 05:43

Pemkot Surabaya Kian Tegas, 112 Jukir Liar Ditindak dalam 14 Hari
Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya menggelar razia besar-besaran dalam dua pekan terakhir, sebanyak 112 Jukir Liar ditertibkan. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Dalam dua pekan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bergerak cepat menertibkan praktik juru parkir liar yang meresahkan. Total 112 jukir liar berhasil diamankan dari sejumlah titik, terutama di area usaha yang wajib setor pajak parkir.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan demi menjaga transparansi pendapatan parkir serta melindungi pelaku usaha dari kebocoran setoran. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (13/12/2025).

 

“Di lokasi pajak parkir harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara pemilik lahan dan pengelolanya,” ujar Eri cahyadi.

 

 

 

Sebagai solusi permanen, Pemkot menyiapkan penerapan one gate system/palang parkir untuk menutup celah manipulasi data. Sistem parkir digital juga direncanakan berjalan serentak pada 2026.

 

Eri menambahkan, pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, Pemkot bakal membuka polling warga terkait metode pembayaran parkir non-tunai yang paling diminati.

 

“Surabaya harus dibangun berdasarkan keinginan masyarakat,” tegasnya. (ivan)