SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menuntaskan proyek rumah pompa dan saluran air tepat waktu. Kontraktor pelaksana yang tidak mampu memenuhi tenggat penyelesaian dipastikan akan dikenai sanksi denda hingga pekerjaan rampung 100 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proyek rumah pompa yang semula ditargetkan selesai akhir November 2025 sempat diperpanjang hingga pertengahan Desember. Namun, Pemkot memastikan tidak ada lagi toleransi perpanjangan setelah 25 Desember 2025. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (13/12/2025).
“Batas maksimal 25 Desember 2025 dan tidak boleh ada perpanjangan lagi. Jika masih molor, kontraktor wajib membayar denda sampai pekerjaan selesai 100 persen,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu, (13/12/2025).