Denda yang diberlakukan sebesar satu per seribu dari nilai proyek setiap hari keterlambatan hingga pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya. Kebijakan ini, kata Eri, menjadi bentuk penegakan disiplin agar proyek strategis penanggulangan banjir tidak kembali molor.
Sejumlah proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan di antaranya berada di kawasan Prapen, Gayungan, serta Jalan Ahmad Yani. Pemkot berharap seluruh proyek dapat segera difungsikan untuk meminimalkan risiko banjir di Kota Surabaya. (ivan)