SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis, (27/11/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi regulasi tersebut. Blegur meminta agar seluruh masukan fraksi segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (28/11/2025).
“Semua saran, masukkan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.